
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) telah mewajibkan semua pengguna handphone untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik kartu SIM lama maupun baru untuk semua operator seperti Telkomsel, XL, Indosat, Tri dll mulai dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 8 Februari 2018.
Bagaimana Jika Tidak Melakukan Registrasi Kartu SIM?
Menurut Kemenkoinfo, jika sampai tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka diberi waktu 15 hari perpanjangan.
Bila pengguna masih belum juga registrasi ulang, maka kartu pra bayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar.
Dan sampai 15 hari berikutnya juga kartu SIM belum di registrasi, maka akan diblokir semua layanan, termasuk data internet.
Manfaat Melakukan Registrasi Kartu SIM
Menurut Kemenkoinfo, tujuannya untuk melindungi masyarakat sipil dan pelanggan telekomunikasi, dari kemungkinan tindak kejahatan atau upaya hacking oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu tentu saja kebalikan dari apabila tidak melakukan registrasi, dengan melakukan registrasi anda akan mendapatkan semua layanan seperti melakukan panggilan, SMS keluar hingga data internet.
Bagaimana cara Registrasi Kartu SIM?
Pengguna dapat melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Untuk melakukan registrasi dapat di lakukan oleh Penjual kartu SIM (Konter), Operator, ataupun secara pribadi. Tetapi demi melindungi data penting ada baiknya di lakukan secara pribadi.
Registrasi dapat di lakukan secara online di situs web resmi operator, asisten operator, ataupun melalui SMS ke 4444.
1. Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel/As
Melalui Online: Saat ini saya belum menemukan situs Registrasi Telkomsel Secara Online
Melalui SMS: Silahkan anda masuk ke aplikasi SMS atau Pesan anda -> buat sebuah pesan yang akan di kirimkan ke 4444 -> di bagian isi pesan ketik REG<SPASI>Nomor induk kependudukan (NIK)#Nomor Kartu Keluarga#
Contoh: REG 123456789#123456789#
2. Cara Registrasi Kartu SIM Tri
Melalui Online: Silahkan anda akses situs registrasi resmi Tri https://registrasi.tri.co.id/daftar -> isi semua kolom yang tersedia yaitu Nomor Tri yang akan di registrasi, Nomor Induk Kependudukan, Serta Nomor Kartu Keluarga -> klik Minta Kode Rahasia -> jika kode telah di terima masukkan kode ke kolom Kode Rahasia -> Klik Kirim.
Melalui SMS: Silahkan anda masuk ke aplikasi SMS atau Pesan anda -> buat sebuah pesan yang akan di kirimkan ke 4444 -> di bagian isi pesan ketik REG<SPASI>Nomor induk kependudukan (NIK)#Nomor Kartu Keluarga#
Contoh: REG 123456789#123456789#
3. Cara Registrasi Kartu SIM XL
Melalui Online: Silahkan anda akses situs registrasi resmi XL https://www.xlaxiata.co.id/registrasi/regbyotp/regbyotpform -> isi semua kolom yang tersedia yaitu Nomor XL yang akan di registrasi, Nomor Induk Kependudukan, Serta Nomor Kartu Keluarga -> klik Dapatkan Kode -> jika kode telah di terima masukkan kode ke kolom yang tersedia -> Klik Daftar.
Melalui SMS: Silahkan anda masuk ke aplikasi SMS atau Pesan anda -> buat sebuah pesan yang akan di kirimkan ke 4444 -> di bagian isi pesan ketik DAFTAR<SPASI>Nomor induk kependudukan (NIK)#Nomor Kartu Keluarga#
Contoh: DAFTAR 123456789#123456789#
4. Cara Registrasi Kartu Indosat Ooredoo
Melalui Online: Silahkan anda akses situs registrasi resmi Indosat Ooredoo https://myim3.indosatooredoo.com/registration -> ikuti saja setiap step yang di berikan.
Saya tidak jelaskan secara rinci untuk registrasi kartu Indosat Ooredoo, karena saya tidak memiliki kartunya.
Melalui SMS: Silahkan anda masuk ke aplikasi SMS atau Pesan anda -> buat sebuah pesan yang akan di kirimkan ke 4444 -> di bagian isi pesan ketik REG<SPASI>Nomor induk kependudukan (NIK)#Nomor Kartu Keluarga#
Contoh: REG 123456789#123456789#
5. Cara Registrasi Kartu Smartfren
Melalui Online: Silahkan anda akses situs registrasi resmi Smartfren https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php -> isi semua kolom yang tersedia yaitu Nomor Smartfren yang akan di registrasi, Nomor Induk Kependudukan, Serta Nomor Kartu Keluarga -> klik pilih jenis verifikasi SMS (Opsional) -> jika kode telah di terima, masukan kode ke kolom data verifikasi nomor Smartfren -> anda dapat juga menambahkan email atau nomor tambahan -> centang syarat & ketentuan -> klik lanjut.
Melalui SMS: Silahkan anda masuk ke aplikasi SMS atau Pesan anda -> buat sebuah pesan yang akan di kirimkan ke 4444 -> di bagian isi pesan ketik REG<SPASI>Nomor induk kependudukan (NIK)#Nomor Kartu Keluarga#
Contoh: REG 123456789#123456789#
Sedikit info penting yang perlu di ingat bahwa cara yang melalui SMS mungkin hanya berlaku untuk Kartu SIM yang baru, oleh karena itu jika anda pengguna kartu SIM lama atau gagal, silahkan anda ganti dari kata REG ke ULANG.
Referensi:
Kominfo.go.id